skip to main | skip to sidebar

Pengikut

Free-Widget-Animasi

About me

Foto saya
YUWANDA
Saya orang sangat susah diatur atau keras kepala. Saya adalah mahasiswa di Universitas GUNADARMA.Jurusan S1 AKUNTANSI
Lihat profil lengkapku

Archivo del blog

  • ►  2014 (3)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2013 (16)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  April (1)
    • ▼  Januari (11)
      • music
      • BAB 12 "Pembangunan Koperasi "
      • BAB 11 "Peranan Koperasi Indonesia "
      • BAB 10 "EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DAR...
      • BAB 9 "Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari...
      • BAB 8 "PERMODALAN KOPERASI"
      • BAB 7 "Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi "
      • BAB 6 "Pola Manajemen Koperasi"
      • BAB 5 "Pengertian Sisa Hasil Usaha"
      • BAB 4 "Tujuan dan Fungsi Koperasi"
      • BAB 3 "Pengertian Organisasi dan Manajemen"
  • ►  2012 (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2011 (3)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Juli (2)

yuwanda zone

Kamis, 10 Januari 2013

BAB 8 "PERMODALAN KOPERASI"




PERMODALAN KOPERASI

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
sumber : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
Diposting oleh YUWANDA di 08.24
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Template Copy by MAGPHIRROH SURYA KUSUMANINGRUM | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |YUWANDA AKHBAR WIRAWAN